- Aditya Tri Wahyudi
Tangisan Syukur Keluarga Korban Susur Sungai Ciamis setelah Polisi Tetapkan Tersangka
Ciamis, Jawa Barat - Keluarga dari tiga korban tragedi susur sungai yang menewaskan sebelas siswa MTs Harapan Baru, Cijantung, Ciamis, Jawa Barat, mendatangi Mapolres Ciamis. Mereka datang ke sini karena mendapat informasi Satreskrim Polres Ciamis sudah menetapkan tersangka dalam tragedi susur sungai tersebut. Sambil menangis karena merasa bersyukur, mereka masuk ke ruang penyidik didampingi petugas jaga.
“Kami bersyukur sudah ada tersangka, semoga kasus ini bisa sampai tuntas agar kami bisa tenang,” ucap Dedi Ruhendi, ayah dari almarhum Chandra Rieski Hernawan kepada tvonenews.com, Kamis (18/11/2021).
Tapi saat ditanya oleh awak media terkait identitas dan jumlah tersangka, Dedi mengaku belum diberitahu oleh polisi. Pihak keluarga korban hanya diberi informasi penetapan tersangka dan akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Ai Handini, kakak kandung almarhum Aditya Maulana mengaku, pihak keluarga korban tewas tragedi susur sungai dihubungi oleh polisi melalui sambungan telepon terkait penetapan tersangka dan meminta pihak keluarga untuk datang ke Polres Ciamis. Petugas disebut akan memberi keterangan kepada pihak keluarga.
“Saya ditelepon oleh polisi yang memberitahu soal penetapan tersangka dan meminta agar informasi ini diberitahu pula ke keluarga korban yang lain,” tutur Ai Handini.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus tragedi susur sungai siswa MTs Harapan Baru. Namun dia belum bersedia memberi keterangan resmi terkait identitas dan jumlah tersangka.
“Benar sudah ada tersangka, namun untuk lebih jelasnya nanti kami akan menggelar jumpa pers pekan depan,” jelas Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada tvonenews.com.
Kapolres mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Wahyu Broto Narsono Adhi atau yang akrab disapa Soni itu menjelaskan penyebab lamanya penetapan tersangka.
Pertimbangan kemanusiaan dan banyaknya korban hidup serta meninggal dunia yang masih di bawah umur, menjadi alasan Satreskrim Polres Ciamis membutuhkan waktu lama untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.
“Atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor psikologis korban dan keluarganya membuat penyidikan ini kami lakukan secara hati-hati,” tambah Wahyu Broto.
15 Oktober 2021 lalu, 25 siswa MTs Harapan Baru Cijantung melakukan kegiatan ekstrakurikuler Kepanduan Pramuka dengan agenda susur sungai membersihkan sampah. 25 siswa tenggelam saat menyebrangi sungai Cileueur, Kecamatan Utama, Ciamis dan 11 siswa di antaranya meninggal dunia. (Aditya Tri Wahyudi/act)