- Muhammad Arifin
Kasus "Bimbingan Seksual" di Kampus UNRI, Dosen Jadi Tersangka
Pekanbaru, Riau - Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto kini telah menyandang status tersangka dalam kasus yang menjeratnya yakni dugaan pelecehan seksual terhadap LA yang tak lain adalah mahasiswinya sendiri. Ia ditetapkan tersangka usai Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.
Kasus yang berawal dari bimbingan skripsi hingga beralih ke dugaan "bimbingan seksual" itu lantaran adanya pengakuan korban inisial LA yang diminta untuk dicium.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap Syafri Harto tersebut. Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyidikan.
"Benar melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," terangnya, Kamis (18/11/2021).
Bukan hanya itu, pria yang akrab disapa Narto itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial LA mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya, Syafri Harto.
LA menyampaikan kejadian pahit yang dialaminya ke media sosial Instagram di akun @komahi-ur. Pengakuannya itu beredar luas.
Dalam video pengakuan itu, LA menceritakan kejadiannya saat dia datang ke kampus pada Rabu (27/10/2021) lalu untuk bimbingan skripsi. Dia menemui Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.
Kemudian LA dan Syafri Harto menyepakati untuk menjalani bimbingan skripsi di gedung dekan. Saat melakukan bimbingan, awalnya biasa-biasa saja. Namun ketika proses bimbingan berjalan, Syafri Harto diduga mengeluarkan kalimat yang menyentuh masalah pribadi korban LA berulang-ulang. Saat mahasiswi itu selesai bimbingan skripsi, tiba-tiba dekan itu diduga memegang tangan korban sambil mendekat dan langsung mencium pipi serta kening korban. (Muhammad Arifin/act)