- Istimewa
Polusi Udara semakin Mengancam Jabotabek, Pemerintah Siapkan Razia Kepatuhan Uji Emisi
Jakarta, tvOnenews.com - Polusi udara semakin mengancam lingkungan Jabotabek. Oleh karena itu, Pemerintah menyiapkan langkah teknis terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek.
Hal ini tak lain sebagai langkah cepat untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi. Menurut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua langkah cepat diinventarisasi, termasuk usul dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Tak lain terkait razia uji emisi dalam rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara, Jakarta, Senin, (14/8/2023).
"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja atau Jabodetabek, nanti kalau udah baik semua akan dilakukan," ujar Menteri Siti Nurbaya.
Lanjut Menteri LHK memaparkan, bahwa kesadaran warga Indonesia untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi sangat rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Uji emisi kendaraan di Jakarta, kata dia, baru mencakup 3-10 persen dari jumlah kendaraan, antara lain di Jakarta Pusat baru mencapai 3,86 persen dan Jakarta Utara sebesar 10,69 persen.
Menurut Menteri LHK, kewajiban uji emisi merupakan langkah cepat yang dapat dilakukan dan hasilnya segera dirasakan masyarakat dalam mengatasi buruknya kualitas udara di Jakarta.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Kewajiban uji emisi juga diberlakukan pada kendaraan dinas yang difasilitasi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, dia katakan, lulus uji emisi kendaraan akan menjadi persyaratan jika masyarakat melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Sejalan dengan itu Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia dan memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang belum uji emisi.
Sistem uji emisi yang dimiliki Dinas LH DKI Jakarta direncanakan bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Polri. (ant/aag)