- Istimewa
Haris-Fatia Tolak Saling Beraksi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
Jakarta, tvOnenews.com - Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti menolak menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dua aktivis HAM itu menolak saling bersaksi dalam perkara yang sama. Kemudian, setelah keduanya menyatakan menolak menjadi saksi untuk satu sama lain terjadi perdebatan antara jaksa, hakim, dan pengacara dari Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti.
Mereka memperdebatkan soal pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perdebatan berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pemeriksaan saksi ahli sudah selesai.
"Pada kesempatan ini kami menghadirkan saudari Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Haris Azhar sebagai saksinya Fatia. Ahli sudah selesai," kata Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/8/2023).
Kemudian, Haris dan Fatia menyatakan menolak memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk satu sama lain. Namun, pihak jaksa menganggap penolakan itu tidak memiliki dasar.
Jaksa menganggap keterangan terdakwa sebagai saksi mahkota sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014.
Kendati demikian, Haris dan Fatia tidak akan menolak jika diperiksa sebagai terdakwa.
Walau saat ini mereka sebagai terdakwa, Haris menegaskan bahwa seorang terdakwa tidak boleh dipaksa untuk mengakui kejahatan yang dituduhkan.
"Karena dalil pembuktian itu ada di Jaksa Penuntut Umum bebannya, bukan pada saya," tutur Haris Azhar dalam kesempatan yang sama.
Sementara, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shandy Handika, pemeriksaan keduanya sebagai saksi mahkota juga perlu.
Menurutnya, keterangan Haris dan Fatia juga tertera sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Dalam praktik peradilan, ini adalah hal yang sudah dianggap lazim dan memang efektif," tutur Shandy.
Tetapi, tim pengacara dari Haris dan Fatia membantah kliennya menjadi saksi satu sama lain dalam perkara yang sama. Dua aktivis HAM itu justru hanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihak Haris dan Fatia pun menganggap pemeriksaan ini dipaksakan dan menganggap jaksa kekurangan saksi untuk pembuktian.
Jaksa pun membantah lagi, bahwa sebenarnya Haris dan Fatia sama-sama memberi keterangan sebagai saksi saat proses penyidikan.
"Saya ingin menegaskan lagi apa yang disampaikan oleh kuasa hukum saya. Waktu saya diperiksa, saya dipanggil sebagai tersangka, tidak sebagai saksi untuk Fatia," kata Haris Azhar. (rpi/mii)