- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Ekspresi Mario Dandy Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa, Akan Bacakan Pledoinya Sendiri
Jakarta, tvOnenews.com - Ekspresi Mario Dandy saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Selasa (15/8/2023) menjadi sorotan.
Saat mendengar tuntutannya itu, Mario Dandy mengaku bakal membacakan naskah pembelaan atau pledoinya sendiri pada persidangan berikutnya.
"Izin majelis, pledoi pribadi saya akan saya sampaikan di persidangan berikutnya, begitu juga dengan pledoi tim penasihat hukum Saya," ujar Mario Dandy di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Saat mendengarkan tuntutannya, Mario Dandy tampak biasa saja, dia tak membuat ekspresi wajah yang sedih ataupun senang.
Mario Dandy justru terkesan cuek atas tuntutan 12 tahun penjara ditambah penggantian restitusi selama 7 tahun penjara manakala dia tak bisa membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.
Bahkan, saat datang keluar ruangan sidang pun Mario tampak berjalan dengan tegak sambil membusungkan dadanya. Mario Dandy juga tak mau menanggapi pertanyaan-pertanyaan awak media kala dia berjalan keluar ruangan sidang.
Bahkan, Mario Dandy sempat menggelengkan kepalanya mendengarkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
Mario lantas digiring kembali oleh polisi ke ruang tahanan PN Jakarta Selatan untuk dibawa kembali nantinya ke dalam rutan tempat dia dititipkan penahanannya.
Dok. Mario Dandy saat Jalani Sidang di PN Jaksel (tim tvOnenews/Bagas)
Adapun persidangan beragendakan pembacaan pledoi dari Mario Dandy dan tim pengacaranya bakal digelar pada Selasa, 22 Agustus 2023 mendatang.
Tim pengacara Mario sempat meminta waktu 2 minggu untuk menyusun pledoi sebagaimana waktu yang diberikan pada Jaksa dalam menyusun berkas tuntutan, tapi tak dipenuhi hakim.
Diketahui, Jaksa telah menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena melanggar pasal 355 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy, sedangkan hal memberatkan Mario disebut memutarbalikan fakta.
"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023). rpi