Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Sumber :
  • dok Humas MK

MK Tolak Permohonan Uji Materil Undang-Undang Kejaksaan RI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Kejaksaan Republik Indonesia yang terdaftar dalam perkara nomor 30/PUU-XXI/2023.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2023).

Kendati demikian, Anwar membeberkan dalam proses diskusi untuk persidangan ini telah terjadi pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkenaan dengan pasal 19 (2) dan pasal 21 Undang-Undang 16/2004 serta pasal 20 Undang-Undang 11/2021. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda,” jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) pada Senin (5/6/2023).

Sidang keempat dari Perkara Nomor 30/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar yang berprofesi sebagai Analis Penuntutan/Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Wakai ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral