- tim tvone - Bagas
Selain Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Juga Dituntut 6 Bulan Tambahan
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David Ozora.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan sebagai ganti restitusi.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Jaksa, Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Namun, bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan lamanya.
"Membebankan terdakwa Shane Lukas, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Untuk membayar restutusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030," tutur Jaksa.
Adapun dalam tuntutannya itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.
Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya itu terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," katanya.
Sebelumnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara 5 tahun. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," imbuhnya. (rpi/aag)