- Istimewa
Usulan Bamsoet Menyita Perhatian: Kembalikan MPR RI Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Dia lantas menyinggung Pemilu yang hanya diselenggarakan lima tahun sekali sesuai UUD 1945. Namun, yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika terjadi hal di luar dugaan menjelang Pemilu, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilu tak dapat diselenggarakan tepat waktu.
“Maka secara hukum, tentunya tidak ada Presiden dan / atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu,” ujarnya.
“Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan Pemilu? Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda,” lanjut Bamsoet.
Bamsoet menyebut masalah tersebut belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya hal itu perlu perhatian serius dengan mempertimbangkan kewenangan MPR dikembalikan seperti dulu. Yakni, MPR memiliki kewenangan memilih dan melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
“Apakah setelah perubahan undang-undang dasar MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan Ketetapan-Ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan keutuhan kita sebagai bangsa dan negara,” tandas Bamsoet. (saa/aag)