KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara sebagai tersangka.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

Kamis, 18 November 2021 - 20:47 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Firli mengatakan tersangka Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, Firli mengungkapkan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral