Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023)..
Sumber :
  • tim tvone - rika pangesti

Kemenkumham Berikan Remisi ke 175.510 Narapidana di Seluruh Lapas, 2.606 Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2023 - 10:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi umum kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke -78 Republik Indonesia (RI).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pada peringatan hari kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.

"Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Yasonna saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

"Penerima RU Tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas)," ungkap Yasonna.

Dia memaparkan, tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Lebih lanjut, dia menyebut, dengan pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

Menurut Yasonna, pemberian RU ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," tutupnya. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral