Pengadilan Negeri Dumai.
Sumber :
  • Dedi Eka Putra

JPU PN Dumai Tuntut Tiga Terdakwa Penyelundup 30 Kg Sabu Pidana Seumur Hidup

Jumat, 19 November 2021 - 01:30 WIB

Dumai, Riau - Tiga terdakwa yang tersangkut dalam perkara penyelundupan narkoba sabu 30 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup yang dibacakan pada agenda pembacaan tuntutan secara virtual dimuka sidang acara peradilan Pengadilan Negeri Dumai, pada Kamis (18/11/2021).
 
Ketiga terdakwa, masing-masing M Arafat (52) warga Bengkalis, Mahader (42) warga Rupat dan Mario (41) warga Rupat ini, dinyatakan JPU terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Dakwaan primer).
 
Sidang virtual pembacaan tuntutan ketiga terdakwa dibacakan terpisah tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, didampingi Hakim anggota Abdul Wahab SH dan Relson Mulyadi Nababan SH.
 
Jaksa Agung Nugroho SH menyebut yang menjadi alasan memberatkan bagi ketiga terdakwa karena perbuatan mereka dapat merusak generasi muda bangsa. Mereka bagian dari jaringan internasional perdagangan narkoba dengan menjemput barang haram itu langsung ke Malaysia.
 
"Kami mohon Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata Agung.
 
Dalam kronologis penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti narkotika sabu dari ketiga terdakwa yang berada di dalam satu karung berisi 30 bungkus teh China. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu  total berat bruto 31.837 gram.
 
"Narkotika tersebut berhasil disita petugas BNN setelah disimpan terdakwa di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Provinsi Riau," kata Agung.
 
Perkara narkoba ini ditangani BNN Pusat dan Kejagung dan dilimpahkan persidangannya di Pengadilan Negeri  Dumai Kelas IA karena tempat (locus) kejadian perkara di Dumai. Sidang  lanjutan agenda sidang mendengarkan pledoi dari terdakwa, Kamis pekan depan.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral