- Abdul Gani Siregar-tvOne
Prasetyo Edi Persilakan Aparat Penegak Hukum Selidiki Pemprov DKI soal Kasus Beli Lahan Sendiri di Kalideres
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan kasus Pemprov DKI yang membeli lahannya sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Pras—sapaan karibnya—meminta agar dugaan kasus yang terjadi pada tahun 2018 melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta tersebut bisa diusut sampai tuntas.
"Silakan aparat hukum (Kejaksaan dan KPK) untuk masuk, untuk penyelidikan ke situ sampai tuntas," kata Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Pras mengingatkan semestinya Pemprov DKI bisa bercermin pada kejadian masa lalu. Pasalnya, kasus pembelian lahan milik sendiri ini bukan yang pertama kali terjadi.
"Ya harusnya sih (ada pembenahan). Mudah-mudahan dengan kepala dinas yang baru, ini kan baru semuanya, mungkin ada perubahan," ujarnya.
Pras berharap ada upaya pengejaran terhadap sosok yang mengusulkan dan memberi ide untuk membeli lahan sendiri agar bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Siapa yang punya ide itu? Nah, yang punya ide itu tuh yang harus dikejar," jelas dia.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga ikut menyoroti soal dugaan pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI di Puri Gardenia II RT 07 RW 01, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Boyamin mencurigai ada oknum aparat Pemprov DKI Jakarta yang bermain dalam kasus ini.
Ia lantas menyarankan agar kepala daerah yang menjabat saat ini untuk melakukan bersih-bersih agar tidak ada kasus serupa yang kembali terulang.
"Di lingkungan Pemprov DKI perlu dilakukan bersih-bersih. Harus benar-benar bersih, kalau tidak kasus seperti ini akan terulang," kata Boyamin saat dikonfirmasi, dikutip pada Jumat (11/8/2023).
Untuk diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI seluas 6312 meter persegi senilai Rp54.573.800.000 merupakan fasos/fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.
Padahal lahan fasos/fasum tersebut seharusnya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis.
Adapun nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu sebesar Rp131.182.150.000. (agr/nsi)