Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • ANTARA

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Aturan Kerja ASN DKI WFH 50 Persen Selama KTT ASEAN 

Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 berlangsung.

"Maksud Surat Edaran ini adalah imbauan kepada Instansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023," bunyi keterangan resmi yang diterima, Jumat (18/8/2023).

Menurut, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tujuan dari SE ini adalah untuk memberikan kejelasan sistem kerja pegawai ASN yang berkantor di wilayah DKI Jakarta pada masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Menilik isi surat edaran tersebut, diimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada 28 Agustus -27 September 2023.

"Menindaklanjuti Arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelasnya.

Sementara, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya, diberlakukan WFO secara 100 persen.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral