- Tim tvOne - Lucas Didit
Hari ini, Disnakertrans Gunungkidul Tunggu Penetapan Pemda DIY Terkait UMK 2022
Gunungkidul, DIY- Disnakertrans Gunungkidul menunggu penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 oleh Pemerintah Daerah DIY, yang rencananya akan diumumkan Jumat (19/11/2021) hari ini.
"Penetapan dan pengumumannya akan disampaikan Jumat (19/11/2021) hari ini," terang Asih Wulandari, Kabid Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul.
Asih menyatakan besaran nominal UMK untuk 2022, pihaknya saat ini belum bisa menyebut. Penetapan UMK Gunungkidul tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Soal usulan dari Serikat Pekerja, kami tidak bisa berkomentar banyak, karena penetapan berdasar regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, mengatakan sudah menyampaikan usulan terkait besaran UMK 2022. Besaran UMK yang diusulkan yaitu 5 sampai 7 persen.
"Kami sudah usulkan, tinggal menunggu ketetapan dari Pemda DIY," terang Budiyono.
Walaupun demikian Budiyono mengakui dilematis untuk pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) DIY tahun 2021.