Satu Saksi Sidang Lanjutan Tipikor Lukas Enembe Tak Hadir, Ini Kata Majelis Hakim.
Sumber :
  • tim tvone - Bagas

Satu Saksi Sidang Lanjutan Tipikor Lukas Enembe Tak Hadir, Ini Kata Majelis Hakim

Senin, 21 Agustus 2023 - 11:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan empat orang saksi di sidang lanjutan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, namun yang hadir di persidangan hanya tiga orang.

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini mengenai mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan.

"Silakan masuk tiga orang saksi, yang hadir tiga orang," kata majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

"Terima kasih Yang Mulia, kami panggil saksi atas nama Budi Sultan, Imelda Sun, dan saksi atas nama Sherly Susan. Silakan masuk ke ruang persidangan," ujar jaksa.

Kemudian Majelis Hakim mempersilakan kepada tiga saksi untuk duduk sesuai dengan urutan.

Sebelumnya, JPU akan menghadirkan empat orang saksi di sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) Lukas Enembe.

Kabar tersebut dikonfirmasi melalui Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi tvOnenews.

"Ada empat saksi, Budi Sultan, Imelda Sun, Daniel Christian Lewi, dan Sherly Susan," kata dia, saat dihubungi, Senin (21/8/2023).

Sebagai informasi, saat menjabat sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe tersandung kasus gratifikasi dan suap sebesar Rp46,8 miliar.

Oleh karena itu, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Politikus Partai Demokrat itu juga terseret kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini pun sudah memasuki tahap penyidikan oleh KPK.

Kemudian dia juga akan dijatuhi hukuman atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral