- tim tvone - Julio Trisaputra
Seusai Kontroversi soal Diskon Hukuman, Ferdy Sambo Ditempatkan di Rutan Salemba
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengaku heran dengan dikabulkannya permohonan kasasi Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua oleh Mahkamah Agung (MA).
Dari sebelumnya pidana mati, Ferdy Sambo diketahui kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benernya," kata Megawati.
Ia pun mempertanyakan, mengapa bisa vonis hukuman Sambo justru mengalami pengurangan."Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?," tuturnya.
Kendati begitu, Megawati mengaku menghormati putusan MA tersebut. Namun Ketum PDIP itu masih heran dan mempertanyakan mengapa bisa vonis hukuman dikurangi.
"Seperti itu, lho kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman. saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?," sambungnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Walhasil, Sambo kini hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023). (bwo/abs/aag)