- Istimewa
Bawaslu Sragen Larang Sayap Partai Gerindra Masuk Pasar, Begini Penjelasannya
Namum, Don menyayangkan larangan tersebut lakukan sebelum masa kampanye, karena belum ada penetapan calon presiden (Capres) dari KPU.
"Atas insiden tersebut, kami sangat menghormati peringatan Bawaslu dan menekankan pentingnya berpolitik dengan cara yang santun dan memelihara kesatuan. Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye dan belum ada penetapan calon presiden oleh KPU," jelasnya.
Menurut Don, meski Bawaslu Sragen melakukan kekeliruan, pihaknya telah berkoordinasi dan memaafkan hal tersebut.
Dia menyatakan Partai Gerindra telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut.
"Kami telah memaafkan, dan Bawaslu Sragen juga telah meminta maaf. Kami sangat menghormati Bawaslu, meskipun terjadi kekeliruan oleh Bawaslu Sragen. Kami percaya bahwa dalam proses politik, kita harus tetap menjunjung tinggi etika dan norma-norma demokrasi," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPP Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro telah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Jateng terkait peristiwa tersebut.
Menurut dia, Bawaslu Jateng justru terkejut dengan larangan Bawaslu Sragen, pasalnya hari ini belum ada penetapan capres.