- tvone - zainal azhari
Pelaku Penipuan Modus Gendam di Surabaya Diringkus Polisi
Surabaya, Jawa Timur - Aksi penipuan bermodus gendam yang biasa dilakukan pria berinisial BM warga Tumpang, Malang akhirnya terhenti. Modus pelaku berpura-pura membeli handphone secara cash on delivery (COD) dari hotel ke hotel.
Pria berumur 33 tahun itu diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin Kanit AKP Agung Kurnia Putra usai beraksi di dua hotel di Surabaya.
Usai menjalankan aksinya, BM akhirnya ditangkap di tempat kosnya Jalan Palemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, pada hari itu BM telah menipu dua orang di lokasi berbeda, yaitu di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat dan Bess Mansion Jalan Jemursari, Surabaya.
"Kedua korban menjual ponsel merk iPhone 11 Pro di situs jual beli online. Kemudian, pelaku yang mengaku sebagai Toni ini, meminta janjian di lobi hotel untuk transaksi. Setelah bertemu, ponsel milik korban diminta pelaku untuk dilakukan pengecekan. Namun, korban yang saat itu tak sadar akhirnya tak tahu kalau terkena tipu. Jadi, pelaku meninggalkan korban di lobi hotel menuju tempat parkir lalu kabur," jelasnya.
Korban yang menunggu pelaku akhirnya curiga, karena tak kunjung kembali. Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
"Kami cek CCTV di lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Kemudian, kami menangkap pelaku di Gresik," ujar Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Menurut Mirzal, aksi BM sudah dilakukan dari Tahun 2016 hingga 2021. Selama 5 tahun itu, pelaku beraksi di berbagai hotel, tidak hanya di Surabaya.
"Dari hotel ke hotel, ada di Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Yogyakarta dan Surakarta. Ponsel yang berhasil dibawa kabur tersangka juga tidak murah harganya," pungkasnya.
BM dijerat Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( zainal azhari/rey)