Gubernur Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajeckshah bersama KPK menandatangani kesepakatan penyelesaian aset P3D antara tiga Pemda di Sumatera Utara..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

Bersengketa, KPK Fasilitasi Serah Terima Aset Tiga Pemda di Sumut

Sabtu, 20 November 2021 - 12:27 WIB

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan kesepakatan penyelesaian aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen atau P3D antara tiga pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara. Ketiga pemda tersebut yaitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemerintah Kota Padang Sidempuan.

Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Serah Terima (BAKST) dilakukan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, dan Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, serta disaksikan langsung oleh Kementerian dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Valentinus SP dan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko beserta tim di Gedung Merah Putih KPK.

BAKST tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel akan menyerahkan sebanyak 41 unit aset tidak bergerak yang berlokasi di Kota Padang Sidempuan kepada Pemkot Padang Sidempuan. Penyerahan aset tersebut dalam rangka memenuhi prinsip tertib administrasi pengelolaan BMD.

Sebagian besar aset berbentuk kantor atau bangunan. Selain itu, ada beberapa rumah dinas, satu sekolah, satu balai benih dan satu balai latihan kerja. Sebagian aset yang diserahkan tersebut, saat ini statusnya masih digunakan oleh Pemkab Tapsel.

Sehingga, dari 41 unit aset dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari berita acara BAKST, akan dilakukan penyerahan kembali oleh Pemkot Padang Sidempuan kepada Pemkab Tapsel sebanyak 11 unit aset dan kepada Pemprov Sumut dua unit. 

Hal tersebut dikarenakan adanya kebutuhan yang nyata atas aset tersebut oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Tapsel yang disepakati bersama-sama dengan Pemkot Padang Sidempuan.

Sebagaimana tercantum dalam berita acara BAKST, penyelesaian serah terima aset akan dilaksanakan oleh pemda terkait paling lambat 21 Desember 2021. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral