- Istimewa
Ketua Bawaslu Achmad Bagja: Pihaknya Pintu Masuk Semua Pelanggaran Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
tvOnenews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) kubu Juniver Girsang menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) ke-IV dari 24 – 26 Agustus 2023, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Salah satu kegiatan dalam rangkaian rapat kerja itu adalah Seminar Nasional bertajuk Tindak Pidana Pemilu dan Berita Bohong dengan pembicara Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Bawaslu Achmad Bagja, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan moderator Andi F. Simangunsong.
Ketua Bawaslu Achmad Bagja menyebutkan pihaknya sebagai pintu masuk atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Mekanismenya, kata Bagja, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan. Dalam melakukan kajian, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan. Ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender.
"Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal: Penanganan dihentikan atau diteruskan/direkomendasikan kepada instansi lain yang berwenang," ungkap Bagja.
Kemudian dia melanjutkan dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Guru Besar Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim beranggapan penguatan kapasitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus ditingkatkan dari segi kewenangan.