Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar..
Sumber :
  • Antara

3 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Dapat Dihukum Lebih Berat

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:40 WIB

"Baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang dikenakan, itu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan, kemudian (saat) hasil visum dan otopsi keluar, kemudian akan ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari (keterangan) saksi-saksi yang akan kami sampaikan," kata Kadispenad.

Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menjelaskan lebih mendetail motif para pelaku menculik, memeras, dan menganiaya korban, seorang pemuda bernama Imam Masykur (25 tahun) sampai meninggal dunia.

"Untuk mengungkap secara tuntas, seperti yang saya sampaikan tadi, apakah ada latar belakang yang lain terkait obat-obatan, apakah sekadar penculikan dilatarbelakangi (motif) ekonomi dan sebagainya, ini masih didalami dan diungkap oleh penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Tiga prajurit TNI yaitu Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga dia meninggal dunia.

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dia dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Sementara itu, Imam masykur yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral