Kadispenad Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar..
Sumber :
  • Antara

3 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Dapat Dihukum Lebih Berat

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:40 WIB

tvOnenews.com - Tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum karena mereka dijerat pasal pidana umum dan militer. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad saat jumpa pers di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, Brigjen TNI Hamim Tohari minta agar masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

Brigjen TNI Hamim Tohari juga minta masyarakat tidak terpengaruh berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya, karena saat ini penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu dan saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Hamim.

Brigjen TNI Hamim Tohari juga akan menyampaikan perkembangan terbaru pemeriksaan kepada publik.

"Baik itu hasil konstruksi maupun pasal-pasal yang dikenakan, itu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan, kemudian (saat) hasil visum dan otopsi keluar, kemudian akan ditemukan lagi alat bukti maupun peran-peran dari (keterangan) saksi-saksi yang akan kami sampaikan," kata Kadispenad.

Sejauh ini, penyidik juga belum dapat menjelaskan lebih mendetail motif para pelaku menculik, memeras, dan menganiaya korban, seorang pemuda bernama Imam Masykur (25 tahun) sampai meninggal dunia.

"Untuk mengungkap secara tuntas, seperti yang saya sampaikan tadi, apakah ada latar belakang yang lain terkait obat-obatan, apakah sekadar penculikan dilatarbelakangi (motif) ekonomi dan sebagainya, ini masih didalami dan diungkap oleh penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Tiga prajurit TNI yaitu Praka RM (anggota Paspampres), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda), bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga dia meninggal dunia.

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dia dilepaskan di sekitar Tol Cikeas. Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Sementara itu, Imam masykur yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.

Imam, saat diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023. Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral