- tim tvOnenews
Pekan Depan Wulan Guritno Diperiksa Bareskrim Polri Usai Diduga Terlibat Promo Situs Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Tanah Air Wulan Guritno diduga ikut mempromosikan situs judi online.
Lantas Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan kepada Wulan Guritno usai diduga terlibat mempromosikan situs judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap artis tersebut pada pekan depan.
"Rencana (pemanggilan Wulan Guritno) minggu depan," kata Vivid kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Di sisi lain, pihaknya belum merinci secara detail pemanggilan terhadap Wulan Guritno terkait dugaan keterlibatannya pada situs judi online.
Bareskrim Polri Bakal Periksa Wulan Guritno Terkait Promosikan Situs Judi Online
Artis sensasional Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online yang viral pada sejumlah media sosial.
Dugaan keterlibatan Wulan Guritno pada situs judi online merespon Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wulan Guritno.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil ybs seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Vivid menuturkan Wulan Guritno ditengarai mempromosikan situs judi online sejak tahun 2020 silam.
Hal itu didapati kepolisian usai melakukan penelusuran terhadap situs judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkapnya.
Di sisi lain, Vivid mengimbau agar artis hingga influencer tak mempromosikan sebuah situs judi online.
Pasalnya, artis ataupun influencer yang mempromosikan sebuah situs judi online juga dapat dijerat UU ITE.
"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," kata Vivid.
"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," sambungnya. (raa)