Sumber :
- Istimewa
Dugaan Penipuan oleh Dua Petinggi PT Kalpataru, Pakar Hukum Pidana Harap Kejaksaan Tuntut Maksimal Terdakwa
Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:53 WIB
Meski demikian, Fickar juga mengingatkan Kejaksaan dalam memberikan RJ agar benar-benar harus mempertimbangan aspek keadilan di masyarakat.
“Restorative Justice ini bisa bermuatan negatif, bisa juga sebaliknya. Karena bukan tidak mungkin bisa digunakan oleh oknum dengan modus RJ, padahal dibalik itu ada transaksi jahat,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra.
Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam. (raa)