- Istimewa
Airlangga Belum Tanggapi soal Peluang jadi Cawapres Prabowo
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar isu Ketum Golkar, Airlangga Hartarto digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo di Pemilu 2024. Namun isu itu belum ditanggapi Ketum Golkar.
"Kami akan ada pembicaraan lanjutan," kata Airlangga usai bertemu Prabowo Subianto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis, (31/8/2023).
Kemudian diketahui, bahwa beredar kabar Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mengusung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres untuk mendampingi mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sementara itu, Muhaimin dan PKB saat ini masih tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) bersama dengan Partai Gerindra. Koalisi KIR kemudian berganti nama menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM) setelah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung.
"Kalau politik, biasa saja," ujar Airlangga.
Bahkan diketahui, selain Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir juga berpeluang menjadi bakal cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Erick merupakan sosok yang berpeluang diusung PAN, parpol anggota KIM.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/aag)