- Istimewa
Alvin Lim Ditetapkan Tersangka! LQ Indonesia Lawfirm Ajukan Permintaan ke Bareskrim Polri
Lanjuta LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, bahwa Phuo memberikan kuasa kepada Alvin Lim sebagai pengacara melalui surat kuasa khusu dan kemudian Alvin melakukan pers release di media Quotient TV serta menceritakan kejadian yang dialami Phioruci dan Hadi sebagai upaya agar laporan kejaksaan bisa ditindaklanjuti.
"Dan pada saat itu, Alvin Lim menyebut kejaksaan agung sebagai sarang mafia sebagai kritik karean kliennya tidak kunjung ditindaklanjuti aduannya. Lalu Sru Astuti lapor balik dan Alvin Lim malah jadi tersangka," tulisnya.
Di samping itu, LQ Indonesia Lawfirm jelaskan bahwa Bareskrim menyebutkan bahwa sudah periksa saksi ahli dan ahli etik advokat menyatakan perubahan Alvin Lim bukanlah perbuatan dalam ranah advocat dan melakukan pembelaan terhadap kliennya.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi, bahwa di sini justru tampak kelalaian atau kesengajaan penyidik menarget Alvin Lim.
"Dalam hal tersebut jelas, pemberi kuasa adalah Phioruci selaku klien Alvin dan penerima kuasa adalah Alvin Lim selaku advokat," jelas Bambang Hartono.
"Bagaimana saksi ahli membuat kesimpulan bahwa perbuatan tersebut bukan ranah pembelaan, jika Lim juga tidak pernah diperiksa kuasa Advokat tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan?" sambungnya.
"Alvin Lim juga tak pernah diperiksa sebagai tersangka. Ahli etik advokat macam apa membuat opini hukum tanpa terlebih dahulu mencari keterangan meteri," sambungnya lagi menjelaskan.