- Tangkapan Layr
Surya Paloh Optimis, Anies-Cak Imin Akan Jadi Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengatakan bahwa saat pendaftaran dibuka, pasangan Anies-Cak Imin adalah yang pertama yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Insya Allah ketika KPU mengumumkan pendaftaran calon presiden dan wakil presidennya Insya Allah pasangan yang pertama mendaftarkan adalah pasangan yang kita miliki hari ini,” ujar Surya Paloh dalam pidato politiknya di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur (2/9/2023).
Pada hari ini, Partai Nasdem dan PKB resmi mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Surya Paloh kemudian mengatakan memang kita mempunyai berbagai alternatif pilihan.
Namun ia mengaku optimis dengan pasangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 mendatang.
“Jika anda melihat wajah saya saya optimis penuh,” tandas Surya Paloh.
Surya Paloh juga mengatakan bahwa ia mengenal kedua sosok ini secara lebih dekat dalam kurun waktu yang lama.
“Perjalanan yang cukup panjang dua orang yang mempunyai kelebihan masing-masing,” kata Surya Paloh.
Anies Baswedan, Cak Imin dan Surya Paloh saat di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur (Ist)
“Yang satu bung Anies Baswedan adalah seorang cendekiawan seorang intelektual yang saya yakini akan banyak memberikan satu suasana kepemimpinan baru di negeri ini,” tambah Surya Paloh.
Sementara di mata Surya Paloh Cak Imin adalah organisator yang sudah aktif lama dimana-mana.
“Seorang organisasi yang bergerak dalam organisasi cukup lama,” kata Surya Paloh.
Oleh karenanya, Surya Paloh melihat Anies-Cak Imin merupakan pasangan yang cocok.
“Maka keduanya bagai botol dan tutup botol,” ujar Surya Paloh.
Deklarasi Anies-Cak Imin dilakukan dilakukan di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (2/9/2023).
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (put)