GKR Hemas menerima Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) Mengadu ke DPD RI DIY, Sabtu (20/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Aktivitas Tambang Pasir Meresahkan, Paguyuban Masyarakat Kali Progo Mengadu ke DPD

Minggu, 21 November 2021 - 18:30 WIB

(Yogyakarta, DIY - Permasalahan terkait aktivitas tambang pasir di Kali Progo kembali menuai beragam reaksi dari sejumlah pihak, diantaranya Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) yang datang mengadukan persoalan ke DPD RI DIY.

Iswanto Ketua PMKP menuturkan saat ini masyarakat menyayangkan, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tiba-tiba perusahan tambang sudah datang beroperasi di lingkungan Kali Progo, dengan alasan sudah memegang surat izin. Ini menjadi tanda tanya masyarakat, tidak ada sosialisasi tapi pihak perusahan sudah memiliki surat izin operasi.

Permasalahan aktivitas tambang pasir bermula dari penambangan pasir dengan menggunakan alat berat, oleh dua perusahan, yaitu PT Citra Mataram Konstruksi dan PT Pramudya Afgani yang datang ke wilayah Jomboran, tanpa ada sosialisasi. Maka, masyarakat terus mengejar dokumen-dokumen yang menunjang izin penambangan.

“PMKP sudah banyak melakukan pengaduan, mulai dari pengaduan ke Kadus, Lurah, Camat, Bupati, DPRD, Sekda DIY, bahkan sampai ke balai besar, tapi tidak ada satupun yang berpihak pada PMKP,” ungkapnya.

Untuk itu PMKP berharap audiensi ini yang terakhir kali, melalui peran dan fungsi DPD RI bisa membantu PMKP, agar perizinan tambang pasir dikaji ulang, jika perlu dicabut karena izin tambang maladministrasi dan tidak ada pengawasan terhadap aktivitas tambang.

Sementara itu Budi Hermawan dari LBH Yogyakarta berharap ada tindakan nyata dari DPD RI. Pada kasus dua orang warga yang dikriminalisasi dengan pasal 162 menghalang-halangi aktivitas tambang, saat ini sudah pada tahap penyidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

Padahal warga masyarakat disisi lain dilindungi dengan pasal 66 UUPPLH, setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral