- Istimewa - Antara
Hati-hati! Bagi Pembakar Sampah Sembarangan di DKI Jakarta, Karena Bisa Dilaporkan Lewat Aplikasi JAKI
Jakarta, tvOnenews.com - Warga DKI Jakarta dapat melaporkan pembakar sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) ataupun media sosial guna mengurangi polusi udara, demikian disampaikan Yogi Ikhwan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
DLH DKI Jakarta mengatakan bahwa aturan terkait pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
“Berdasarkan perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp500 ribu,” ujar Yogi kepada awak media, Senin (4/9/2023).
Pelaporan masyarakat terkait pembakaran sampah, lanjut Yogi, segera ditelusuri oleh DLH dan pelakunya bisa didenda langsung di lokasi kejadian.
Petugas yang menindak pembakar sampah, kata Yogi, merupakan tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta yang telah dibekali oleh surat tugas penindakan.
Tak hanya itu saja, Yogi jelaskan, pembakaran sampah secara terbuka di Jakarta sudah tidak umum dilakukan karena keterbatasan lahan kosong atau kebun.
“Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong,” ujar Yogi.