- Istimewa - Antara
Hati-hati! Bagi Pembakar Sampah Sembarangan di DKI Jakarta, Karena Bisa Dilaporkan Lewat Aplikasi JAKI
Menurut Yogi, pembakaran sampah akan menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2).
Proses pembakaran sampah plastik, seperti yang dijelaskan Yogi, akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa menyebabkan kanker.
Aturan lain mengenai pembakaran sampah di Jakarta, kata Yogi, juga telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, pembakaran sampah termasuk dalam tindak pidana ringan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk mengurangi polusi udara dengan tidak membakar sampah.
“Saya minta wali kota, camat, lurah untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak bakar sampah di lingkungannya,” kata Heru di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Heru menyampaikan bahwa pengelolaan sampah akan dilakukan di tempat pembuangan sampah. (ant/aag)