Sumber :
- Tim tvOne - Edi Suryana
Aksi "Dukun Sianida", Warga Sutopati: Kaget dan Tak Menyangka Dia Melakukan Itu
Senin, 22 November 2021 - 13:27 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Magelang terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus pembunuhan tersebut, untuk mengetahui apakah ada korban tersebut. (Edi Suryana/Buz)