Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat; Rabu (06/9/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Ingin Bebas dari Dakwaan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Sebut Dakwaan Jaksa KPK Kadaluwarsa

Rabu, 6 September 2023 - 16:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan, pihak Rafael Alun menilai dakwaan JPU KPU kadaluarsa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih ketika membaca petitum atas eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/9/2023).

"Pertama meminta eksepsi agar dikabulkan, kedua menyatakan penuntutan yang dilakukan jaksa KPK terhadap Rafael dengan nomor register 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST digugurkan, karena kadaluwarsa," ucap Junaedi Saibih.

Selanjutnya, Junaedi mengatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Keempat, Rafael Alun meminta majelis hakim mengembalikan berkas penuntutan kepada JPU KPK.

Lalu, menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan dan upaya paksa harus disebut tidak sah, baik penahanan maupun penyitaan.

"Keenam menyatakan melepaskan bebas di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa, serta selanjutnya mengembalikan kepada terdakwa atau pihak ketiga," tambahnya.

Junaedi melanjutkan petitum ketujuh ialah majelis hakim diminta membebaskan Rafael Alun dari segala dakwaan JPU KPK.

Kedelapan, ialah permintaan agar Rafael dilepaskan dari tahanan, dan sembilan memulihkan terdakwa dalam harkat dan martabatnya, serta kesepuluh ialah membebaskan biaya perkara kepada negara.

Dalam penutut eksepsi, Junaedi meminta majelis hakim apabila memiliki pandangan lain bisa memutuskan perkara dengan adil berdasarkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral