- Istimewa
Panji Gumilang dan Sejumlah Saksi Kembali Diperiksa Bareskrim untuk Lengkapi Berkas Perkara
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali meminta keterangan tambahan Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.
"Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh Kejaksaan, kami sampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Selain Pimpinan Ponpes Al Zaytun Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.
Berkas perkara dugaan penistaan agama itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).
Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap pada Kamis (31/8/2023),
Djuhandhani menyebut ada lima saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.