Sidang Vonis Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dikawal Keluarga David Ozora Tuntut Hukuman Maksimal.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Dikawal Keluarga David Ozora, Tuntut Hukuman Maksimal

Kamis, 7 September 2023 - 11:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang kedua terdakwa itu beragendakan putusan vonis terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Pada agenda tersebut keluarga David Ozora turut menyaksikan sidang putusan vonis terhadap dua terdakwa tersebut.

"Berharap divonis maksimal sesuai tuntutan," kata ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Selain itu, Jonathan turut serta berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan jika kedua terdakwa tak dapat mengganti biaya restitusi yang diajukan. 

"Kalau tidak memenuhi restitusi, tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," katanya. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral