- Muhammad Bagas-tvOne
Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Sebut Unsur Perencanaan Penganiayaan Berat oleh Mario Dandy Terpenuhi
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (7/9/2023).
Sidang lanjutan terhadap Mario Dandy Satriyo tersebut beragendakan putusan vonis terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam pembacaan vonisnya, Majelis Hakim PN Jaksel mengungkap jika unsur perencanaan oelh Mario Dandy Satriyo pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terpenuhi.
"Unsur rencana pun telah terpenuhi," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim memaparkan perbuatan Mario Dandy Satriyo terkait aksi penganiayaan bertanya kepada David Ozora telah terpenuhi.
Tak hanya itu, Majelis Hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy Satriyo.