- dok Kemlu
17 Negara Sampaikan Keprihatinan Atas Pemberlakuan Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa
Jakarta, tvOnenews.com - 17 negara-negara sepemahaman (like-minded countries) menyampaikan Surat Bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa (UE).
Surat tersebut ditandatangani di KBRI Brussel oleh para Duta Besar dari 17 negara-negara sepemahaman yaitu, Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika, Kamis (7/9/2023).
Surat Bersama yang diinisiasi oleh Indonesia dan Brasil bertujuan untuk menyampaikan keprihatinan negara produsen secara kolektif atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi oleh UE pada tanggal 29 Juni 2023.
"Undang-undang ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities)," bunyi keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Jumat (8/9/2023).
Undang-Undang ini juga secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan WTO.
"Surat Bersama meminta agar UE memperhatikan kepentingan negara produsen pada penyusunan aturan pelaksanaan undang-undang ini," tulis keterangan itu.