- Istimewa
Tingkatkan Standar Perguruan Tinggi Indonesia, Kiki Yulianti: Sudah Saatnya Diberi Otonomi
Jakarta, tvOnenews.com – Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yulianti, menyatakan bahwa sekaranglah waktunya perguruan tinggi Indonesia untuk meningkatkan mutunya sehingga dapat sejajar dengan perguruan tinggi dunia.
"Saat ini, perguruan tinggi di Indonesia sudah didominasi oleh yang berstandar baik dan bahkan sangat baik, sehingga sudah saatnya perguruan tinggi diberi otonomi sehingga bisa meningkatkan kualitasnya agar sejajar dengan perkembangan perguruan tinggi di dunia,” ujar Kiki Yuliati dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), dengan tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi,” kata Kiki
pada Kamis (7/9/2023).
Dari evaluasi yang dilakukan Kemendikbudristek diketahui bahwa ada cukup banyak hal yang sudah
dicapai, tetapi masih ada juga yang belum dicapai.
Untuk itu, arah kebijakan terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah untuk memberikan kepercayaan terhadap perguruan tinggi untuk dapat berinovasi dengan standar nasional yang fleksibel dan tidak preskriptif.
“Memang masih ada (perguruan tinggi) yang kualitasnya kurang, tetapi sudah lebih banyak yang baik dan sangat baik. Justru untuk mendorong yang masih di bawah bisa naik, sedangkan yang sudah baik semakin bisa meningkatkan standarnya hingga ke level internasional. Standar nasional pendidikan tinggi seperti yang berlaku di internasional hanya mengunci bagian penting atau framework. Jadi sudah waktunya perguruan tinggi diberi otonomi,” ujar Kiki.
Kemendikbudristek, tambah Kiki, meyakini bahwa perguruan tinggi di Indonesia adalah lembaga yang
mandiri dan dengan dukungan yang tepat akan mampu mengenali keunggulannya, serta mampu menentukan kebijakan dan program yang paling cocok untuk diterapkan di ruang lingkupnya. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengatur standarnya sendiri yang lebih fleksibel sehingga dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.
Dalam webinar tersebut hadir pula empat narasumber lain yakni Surateno, Wakil Direktur Bidang Akademik, Politeknik Negeri Jember (Polije); Maksum Ro’is Adin Saf, Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Politeknik Caltex Riau; Chairul Hudaya, Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS), dan Beny Bandanadjaja, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi. Sebagai pimpinan di perguruan tinggi, Chairul Hudaya, Maksum Ro’is, dan Surateno menyambut baik Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini.
“Kita merasa sangat terkejut sekaligus senang dan menyambut baik Permendikbudristek ini. Hal yang menjadi favorit saya ada dua hal, yang pertama adalah tentang penghapusan biaya akreditasi yang selama ini sangat membebani kami sebagai perguruan tinggi swasta. Yang kedua, yakni fleksibilitas pembagian waktu dalam proses pembelajaran yang dapat disesuaikan oleh setiau universitas,” tutur Chairul Hudaya.
Maksum Ro’is pun mengungkapkan hal serupa bahwa pihak kampusnya sangat antusias terhadap pengurangan beban biaya, serta otonomi yang diberikan.
“Hal yang paling saya soroti adalah pengurangan beban pembiayaan akreditasi. Lalu, berkat kepercayaan yang diberikan, kami pun bisa lebih leluasa dalam menentukan arah kebijakan perguruan tinggi kami yang disesuaikan dengan kebutuhan internal,” katanya gembira.
Kepercayaan dan keleluasaan perguruan tinggi dalam menentukan arah kebijakan pun dijelaskan
Surateno secara lebih spesifik.
“Kelincahan perguruan tinggi dalam melaksanakan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 akan lebih fleksibel mengingat regulasi yang ada dikemas dan memberikan ruang gerak kepada perguruan tinggi untuk melakukan improvisasi dan inovasi. Ini tentang bagaimana perguruan tinggi menghadirkan suatu sistem mutu yang sejalan dengan upaya-upaya pencapaian visi jangka panjangnya serta misi yang diemban,” ungkapnya. (aag)