Sumber :
- Bahana
11 Kali Beraksi dan Viral Curi Ban Serap, Dua Bersaudara Dibekuk Polsek Medan Timur
Senin, 22 November 2021 - 22:25 WIB
Sementara itu, Fadli mengaku bersama adik iparnya Aswin melakukan pencurian ban serap karena terdesak biaya untuk menghidupi keluarga.
"Aku seharinya bekerja sebagai tukang tambal ban. Karena butuh biaya terpaksa mencuri ban serap. Per ban serap aku jual Rp300 ribu," pungkasnya.
Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Timur. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Bahana/Nof)