- Antara
Yenny Wahid Minta Pendukung Pilih Ganjar atau Prabowo, Ini yang Dikatakan Muhaimin
Jakarta, tvOnenews.com-Putri Gus Dur, Yenny Wahid memberikan instruksi kepada Barisan Kader (Barikade) Gus Dur agar memberikan suara mereka kepada Prabowo atau Ganjar. Hal itu disampaikan Yenny usai, Harlah KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Lapangan Unhasy Tebuireng, Jombang, Kamis (7/9). Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak ambil pusing atas instruksi yang diberikan Putri Gus Dur, Yenny Wahid kepada Barisan Kader (Barikade) Gus Dur agar memilih Prabowo atau Ganjar sebagai calon presiden.
"Iya itu bukan urusan saya, bukan urusan PKB, sudah empat kali Pemilu kita beda-beda," kata Cak Imin singkat usai berziarah di Makam KH. M. Abdul Aziz Manshur di Paculgowang, Jombang, Jawa Timur, Minggu (10/9) malam.
Menurut Cak Imin hubungan PKB dengan PBNU tidak ada masalah. Selama ini, ujar Muhaimin, ia berjalan berdasarkan kekuatan PKB.
"Itu memang kita harus hormati, kita juga jalan sesuai dengan kekuatan PKB sendiri, jadi ya semua its oke," ujarnya.
Sebelumnya, Putri Gus Dur, Yenny Wahid sempat memberikan instruksi kepada Barisan Kader (Barikade) Gus Dur agar memberikan suara mereka kepada Prabowo atau Ganjar.
"Arahan politiknya [untuk Barikade Gus Dur] adalah 2. Jadi, kalau kemarin masih 3 [bakal calon presiden], sekarang tinggal 2 pasangan calon yang jadi pertimbangan kita. Bukan tiga pasangan calon lagi," kata Yenny.
Dua bacapres yang dimaksudkannya adalah Bacapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo.
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai19 Oktober hingga 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.(bwo)