Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat memberikan keterangan kepada tvOne, Senin (22/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Suryana

Kasus "Dukun Sianida", Polres Magelang Telah Periksa 20 Orang Saksi

Selasa, 23 November 2021 - 10:50 WIB

Magelang, Jawa Tengah - Aparat kepolisian dari Polres Magelang, Jawa Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus "Dukun Sianida" yang telah memakan empat korban jiwa.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyatakan, perkembangan terbaru dari kasus ini, Polres Magelang telah melakukan pemeriksaan pada 20 orang saksi, untuk mendalami fakta kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka dukun IS. Khususnya kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

" Perkembangan terakhir masih 4 korban dengan modus dan motif yang sama, kita menambah pemeriksaan saksi yang tadinya 17 sekarang menjadi 20 orang saksi," kata Mochammad Sajarod.

"Ada fakta baru yang muncul dalam pemeriksaan saksi, yaitu saksi dari cucu korban yang ikut mendampingi sang kakek yang menjadi korban, yang beralamat di Moyudan Sleman. Untungnya saksi tidak ikut meminum cairan yang diberikan sang dukun, jadi ia selamat, " lanjut Kapolres

Sebelumnya aksi pembunuhan berantai dukun IS alias Mbah Karang, asal lereng Gunung Sumbing, Dusun Karang Tengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mulai terkuak satu persatu. 

Sampai saat ini, polisi telah mengungkap fakta bahwa jumlah korban tewas akibat minuman racun potasium sianida dari sang dukun berjumlah empat orang.

https://www.tvonenews.com/berita/15037-begini-bunyi-mantra-pengusir-setan-dukun-sianida-sebelum-korban-disuruh-minum

Modus operasi sang dukun adalah meminta para korba meminum ramuan yang telah Ia campur potasium sianida tersebut sebelum sampai di rumahnya masing- masing. Sebelum minum para korban diminta merapal mantera untuk mengusir setan.

"Minuman air putih saya campur dengan  potasium didalam plastik dan plastik saya tali kemudian saya kasih ke mereka,sebelum minum saya menyuruh mereka membaca mantra 'setan tobat siro becik siro tak kongkon mlebu marang garwo hung wilaha'. Diminum sebelum sampai rumah" kata IS atau yang biasa disapa Mbah Karang.

Kasus pembunuhan berantai ini terkuak berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB. Korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar Lasman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Edi Suryana/Buz) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral