Tersangka Berinisial F-M, 26 tahun yang Menyayat Wajah Istri Sah dari Mantan Pacaranya, saat Diperiksa oleh Polisi di Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Sumber :
  • tim tvOne/Arief Budiman Saputra

Cemburu Akibat Tak Jadi Dinikahi, Seorang Wanita di Tambora Sayat Wajah Istri Sah Mantan Pacar dengan Pisau Cutter

Selasa, 12 September 2023 - 19:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial FM (26 tahun) menyayat wajah istri sah dari mantan pacarnya di Tambora, Jakarta Barat.

Modus pelaku diduga akibat cemburu karena dijanjikan akan dinikahi.

Pelaku menyayat wajah Rindu Utami (30 tahun) dengan menggunakan pisau cutter.

Akibatnya, istri sah dari Hadi Muliana itu harus menderita luka sayatan di wajah sepanjang 15 sentimeter.

Saat kejadian, korban dan suaminya sedang tertidur.

Kemudian pelaku datang dan mendobrak pintu rumah.

Kemudian ia langsung menganiaya korban secara membabi buta.

"Saya dan istri saya sedang tidur, Tiba tiba dia datang dobrak pintu langsung aniaya istri saya. Terus saya bangun langsung saya pegang dia, istri saya langsung keluar kemudian bapak saya naik terus bawa dia ke bawah," ujar Hadi Muliana, Selasa (12/09/2023).

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung diamankan oleh warga setempat dan kemudian diserahkan ke Polsek Tambora.

"Pelaku ini mantan saya, mantan pacar saya," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah tiga tahun menjalin hubungan dengan suami korban.

Pertama kali keduanya berkenalan di salah satu tempat hiburan malam.

"Sebelum penganiayaan kemarin sudah ada ancaman-ancaman pembunuhan sebelumnya sehingga tersangka datang sudah menyiapkan pisau dari rumahnya,” kata Kompol Putra, saat ditemui di Polsek Tambora (12/092023).

“Tersangka juga mengaku sudah mengenal suami korban selama tiga tahun sedangkan suami korban mengaku baru mengenal selama 1 tahun di salah satu tempat hiburan malam," sambungnya.

Meski sudah menikah, suami korban sempat menjanjikan kepada tersangka bahwa akan menceraikan istrinya.

"Jadi keterangan dari tersangka motifnya cemburu terhadap istri dari mantan pacarnya, korban dan suaminya baru menikah sekitar 3 bulan,” kata Kompol Putra. 

Namun waktu yang ditunggu tak kunjung tiba hingga akhirnya tersangka naik pitam dan menganiaya korban.

“Memang antara suami korban dan tersangka sempat berpacaran namun suami korban pernah menjanjikan kepada tersangka untuk menceraikan istrinya dan menikahi tersangka namun selalu diingkari," ujar Kompol Putra.

Saat ini tersangka mendekam di tahanan polsek tambora.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (abs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral