- ANTARA
Wacana Pemerintah: Pengangkatan ASN Bakal Lebih Fleksibel, Setahun Bisa Dua Kali
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana membuat pengangkatan ASN/PNS menjadi lebih fleksibel setiap saat.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Azwar Anas mengatakan, pengangkatan ASN tidak dilakukan setiap satu tahun sekali. Hal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
"Maka di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali. Bisa saja setiap saat ketika nanti diprediksi akan (ada PNS yang) pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN," kata Abdullah Azwar Anas.
Dia menuturkan, rencana ini ditujukan untuk mencegah pengangkatan tenaga honorer ketika kementerian/lembaga kekurangan tenaga kerja.
Diketahui, tenaga honorer di lingkungan pemerintahan saat ini semakin tinggi, mencapai 2,3 juta orang.
Pemerintah sendiri terus mengkaji pemanfaatan tenaga honorer yang telah ada saat ini. Ia masih mempertimbangkan solusi yang tepat agar honorer tersebut tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Sehingga dengan demikian, tidak seperti selama ini. Begitu kosong, tidak diisi, diisilah honorer," tutur dia.
"Nah, sementara kita lihat di daerah semakin pagar kita buat tinggi-tinggi, semakin dilompati oleh K/L. Buktinya honorer bukan tinggal 400.000, tapi jadi 2,3 juta," imbuh Anas.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, pemerintah batal menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 untuk mencegah PHK massal.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Namun ia memastikan, pemerintah akan melarang pengangkatan tenaga honorer ke depan, dan lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi.
"Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN yang akan disahkan, ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN, tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut," jelas Anas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.
“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Adapun pembengkakan jumlah tenaga honorer itu disebabkan karena dulunya rekrutmen tenaga honorer dilakukan dengan sistem "titipan".
"Dulu ya, bukan sekarang. Dulu rekrutmen non-ASN, honorer, itu isinya PDAM. Apa singkatannya, ponakan dan anak mantu,” jelas Anas beberapa waktu lalu. (rpi)