- pixabay/JosepMonter
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia Terkait Peran Film Porno
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengaku pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee dan Virly Virginia terkait perannya yang ikut serta dalam rumah produksi film porno.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardian Satrio Utomo mengaku pemeriksaan terhadap dua selebgram itu akan berlangsung pada Jumat (15/9/2023).
"Panggilan tersebut hari Jumat besok rencana hari Jumat besok akan dilakukan pemeriksaan," kata Ardian saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Tak hanya dua selebgram tersebut, Ardian mengaku pihaknya turut serta akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemeran wanita dalam produksi film porno itu masing-masing berinisial CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.
Kemudian lima pemeran pria dengan inisial BP, P, UR, AG, AD, dan RA yang juga akan dilakukan pemeriksan sebagai saksi.
"Untuk rata-rata mayoritas pembuatan video tersebut dilaksanakan di studio yang ada di pasar Minggu. Jadi mayoritas dari 120 video yang kita temukan itu mayoritas bertempat di studio yang ada di Pasar Minggu," katanya.
Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah dari Sejumlah Member Langganannya
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) raup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap keuntungan tersebut didapat para pelaku dalam setahun mengoperasikan rumah produksi film porno tersebut.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp500 juta," ungkap Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ade Safri menuturkan keuntungan tersebut didapat para pelaku dengan membuat paket berlangganan film porno pada website yang disediakan.
Sejumlah nominal harga diaptok para pelaku untuk para pelanggan yang mengakses film porno melalui website yang tersedia.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, dan 1 tahun Rp500 ribu," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat rumah produksi film porno yang bermarkas di tiga lokasi kawasan Jakarta Selatan.
Ade menuturkan produksi film porno itu ditransmisikan melalui tiga website berbeda yang disediakan para pelaku yakni https://kelassbintangg.com, https://togefilm.com, dan https://bossinema.com.
Adapun dari rumah produksi film porno tersebut pihaknya turut serta meringkus lima orang tersangka dengan masing-masing perannya.
Kelima orang itu adalah I selaku sutradara, JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
Sindikat rumah produksi itu pun didapati telah menghasilkan ratusan film porno yang ditransmisikan ke tiga website berbayar itu.
"Adapun beberapa judul film yang dari 120 judul film yang ditransmisikan di 3 website dimaksud salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023," katanya.
Ade menjelaskan film porno tersebut turut diperankan oleh 12 orang, dengan satu orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 11 orang lainnya dengan inisial masing-masing VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB.
Di sisi lain, untuk pemeran pria diperankan oleh lima orang yang berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (raa)