- Istimewa
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Pada Pengamanan Pengadilan
"Kami memandang bahwa penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian," ungkap Al Araf.
"Pengamanan pengadilan oleh TNI harus dihindari untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia selama proses penegakan hukum," sambungnya.
Al Araf menjelaskan pengamanan pengadilan oleh TNI tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 dan 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Kata Al Araf jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara yaitu Pasal 7 ayat 3 UU TNI), bukan keputusan MA.
"Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR yakni Penjelasan Pasal 5 UU TNI," kata Al Araf.
"Dengan demikian, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," sambungnya. (raa/aag)