Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Langgar Administrasi Penetapan DCS Caleg DPD Jabar

Jumat, 15 September 2023 - 19:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (caleg) DPD Dapil Jawa Barat (Jabar).

Hal ini disampaikan Bagja dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

“Dengan ini, menyatakan, satu terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jumat (15/9/2023).

Bagja menyebut KPU telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Dapil Jabar.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," ujarnya.

Sebagai informasi, perkara dugaan pelanggaran administratif pemilu itu terdaftar dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023. Pihak yang melaporkan adalah A Irwan Bola selaku calon DPD Dapil Jabar.

Suhardin selaku kuasa hukum Irwan Bola mengatakan KPU Jabar selalu mengundang Irwan selama tahapan bacaleg DPD. Irwan selalu ada di urutan pertama dalam daftar undangan karena menyesuaikan abjad nama bacaleg.

Pelapor kemudian menemukan adanya dugaan pelanggaran ketika KPU merilis DCS DPD untuk Pemilu 2024 dalam waktu yang sama dengan KPU Jabar yang mengeluarkan surat keputusan yang sama.

Namun, dalam daftar itu nama Irwan berada pada nomor urut 7 calon DPD Jabar. Padahal, nama lengkap pelapor memiliki awalan A yang merupakan huruf abjad paling pertama.

Atas hal ini, Irwan merasa KPU telah melanggar tata cara mekanisme prosedur dalam menyusun DCS DPD Jabar untuk Pemilu 2024. (saa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:16
03:38
03:08
11:57
04:34
04:12
Viral