- Instagram @nyoman_nuarta
Otorita IKN dan Bappenas Kembali Gelar Konsultasi Publik Perubahan UU IKN
Senada dengan pernyataan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN. Selain itu, agar Otorita IKN dapat menjalankan tugas sebagai mesin pembangunan IKN.
“Upaya kolaboartif dari elemen bangsa menjadi syarat utama, jadi perlu dukungan, dengan adanya dukungan tersebut bisa lebih optimal. Kehadiran bapak-ibu pada hari ini beserta masukannya menjadi penting dalam forum ini sebagai bentuk upaya dan kolaborasi bersama untuk memperkuat pengaturan pemindahan ibu kota negara,” tutur Staf Ahli Teni.
Adapun sembilan pokok-pokok perubahan UU IKN yakni: Luas dan Batas Wilayah; Tata Ruang; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan; Kewenangan Khusus; Pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN; Penyelenggaraan Perumahan; Jaminan Keberlanjutan; dan Pemantauan dan Peninjauan.
Pertama, kewenangan khusus dilakukan penguatan kedudukan Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P); Kedua, terkait Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita, dan Pembiayaan, pengalihan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran memerlukan pengaturan yang jelas bahwa terdapat masa transisi dalam pengalihan kedudukan di atas, dan sejak Otorita IKN berkedudukan sebagai Pengelola Anggaran/Barang. Setelah Otorita IKN berkedudukan sebagai Pemdasus maka Pengelolaan anggaran/barang memerlukan pengaturan-pengaturan tertentu.
Ketiga, terkait Pertanahan, pelepasan Hak Pengelolaan di IKN bertujuan agar HAT di IKN dapat diberikan di atas Tanah Negara guna memberi kepastian hukum terkait status pertanahan; Keempat, terkait Pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN dibutuhkan kombinasi antara birokrat (PNS) dan non-birokrat (non-PNS) untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4P oleh Otorita IKN; Kelima, terkait Penyelenggaraan Perumahan dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan lex specialis yang mengatur pelaku usaha yang memiliki kewajiban hunian berimbang di dalam wilayah IKN melaksanakan hunian berimbang sesuai RDTR IKN. Otorita IKN dapat memohonkan penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk pembangunan perumahan di IKN.
Keenam, terkait Luas dan Batas Wilayah, wilayah Pulau Balang dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. Area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN agar tidak terjadi konflik sosial dalam wilayah permukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area; Ketujuh, terkait Tata Ruang diperlukan ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.