- Jamberi
Nggak Kapok! Polisi Ciduk Residivis Spesialis Penggelapan Sepeda Motor di Kotawaringin Barat
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengamankan AS (37) tercatat sebagai warga Desa Sungai Pakit, RT 017, RW 003, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku ternyata spesialis penggelapan sepeda motor kambuhan, bahkan penjaga sekolah juga jadi korbannya. AS ditangkap berdasarkan laporan korban yang sepeda motor miliknya, belum juga kembali setelah dipinjamkan ke pelaku. Berdasarkan pengakuan pemilik, penggelapan terjadi pada hari Selasa 5 Oktober 2021.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani membenarkan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara kembali ditangkap jajaran Polsek Pangkalan Banteng, pelaku diduga menggelapkan kendaraan roda dua yang digunakannya untuk gaya-gayaan.
Kali ini ia terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor milik penjaga sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng. AS merupakan residivis, tercatat kasus penggelapan kendaraan roda dua yang membawanya kembali berurusan dengan kepolisian adalah kasus pidana yang ketiga kalinya, kata dia, Selasa (23/11/2021).
Modusnya, AS menggelapkan kendaraan adalah dengan berpura - pura meminjam kendaraan roda dua jenis Honda milik Junaedi (37) yang merupakan penjaga sekolah di SMKN-1 Pangkalan Banteng Desa Amin Jaya, RT 14, RW 03 Kecamatan Pangkalan Banteng.
AS berpura-pura meminjam kendaraan tersebut untuk mengantarkan barang ke Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, namun sejak dipinjam dari hari Selasa 5 Oktober 2021 sampai dengan saat ini kendaraan tersebut tidak ada.
Maka korban melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Banteng dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya AS ditangkap di kediamannya, terang Kapolsek.
"Kendaraan tersebut bukan dijual atau digadaikan oleh AS tetapi digunakannya sehari-hari untuk bergaya," tegas Kapolsek.
Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8 juta, dan AS dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara. (jamberi/ade)