Sumber :
- Bahana Situmorang
Polisi Bekuk 9 Anggota Geng Motor Pelaku Begal yang Serang Pemukiman Warga di Marindal Medan
Rabu, 24 November 2021 - 01:31 WIB
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Motif balas dendam mencari pelaku yang memukul kawannya yang diduga dilakukan kelompok gemot di Jl. Kongsi. Gemot LST (Linggis Siap Tempur). MTF (mybTim Famili). Mereka juga sengaja melakukan pembegalan guna mendongkrak eksisntensi komunitas geng motor mereka. (bahana/ade)