Kolase Foto Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dan Suasana Konflik Pulau Rempang.
Sumber :
  • Istimewa

MUI Pertanyakan Pemerintah soal Kasus Pulau Rempang: Apa Sudah Memenuhi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945?

Senin, 18 September 2023 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Semakin hari, semakin banyak pula yang mengomentari kasus Pulau Rempang. Baik dari elite politik hingga tokoh agama, seperti Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. 

Dalam hal ini, Anwar Abbas mengomentari langkah pemerintah, bahkan dia juga mempertanyakan langkah pemerintah soal kasus Pulau Rempang tersebut. 

Di mana Anwar Abbas mempertanyakan apakah negara atau pemerintah dalam kebijakan bidang ekonomi sudah memenuhi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945?

"Sebenarnya kalau kita tanya kepada konstitusi dari negara, maka jawabannya sudah jelas di mana segala kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah terutama bidang ekonomi seperti yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apakah itu sudah tercapai?" ujar Anwar kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).

Selain itu, Anwar Abbas juga mengkritisi kondisi rakyat saat ini, "apakah sudah sejahtera dalam kasus Rempang?" tanyanya. 

Menurut dia, ada rakyat yang tentu sudah tersejahterakan. Tapi, dia menyebutkan rakyat yang sejahtera dalam kasus ini disebut bukanlah rakyat bawah, melainkan malah kelas atas.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral