- tvone - handi firmansyah
Rampas Motor dan Telanjangi Korban, Bapak dan Anak di Mojokerto Ditangkap
Mojokerto, Jawa Timur - Satreskrim Polresta Mojokerto tangkap dua pelaku perampasan motor milik ABG. Kedua tersangka merupakan bapak dan anak, Totok Imron Sah (39 tahun) dan Danang Prasetyo (19 tahun) warga Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Selain merampas motor Vario S 4481 VQ, kedua pelaku juga merampas handphone milik korban wanita berinisial (F) 18 tahun dan kekasihnya (D) 17 tahun warga Mojokerto . Bahkan kedua tersangka juga menelanjangi pasangan kekasih tersebut.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kedua tersangka merupakan bapak dan anak, mereka ditangkap di dua tempat berbeda.
"Tersangka Totok ditangkap di wilayah Nganjuk sedangkan Danang ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo," terang Rofiq Selasa (23/11/2021).
Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, peristiwa perampasan dilakukan tersangka terhadap kedua korban ini terjadi di bawah jembatan tol Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (12/11/2021) malam. Saat itu kedua tersangka yang menaiki mobil avanza berhenti di lokasi hendak buang air kecil. Tersangka Totok kemudian melihat pasangan kekasih yang tengah bermesraan diatas motor.
Oleh Tersangka, pasangan kekasih itu langsung didatangi dan diancam akan dibawa ke Polsek setempat jika tidak menyerahkan motor dan handphone. Korban dipukul tersangka, karena menolak menyerahkan motor beserta STNK. Bahkan, tersangka juga menelanjangi kedua korban.
"Pelaku memukul dan menakut-nakuti korban dengan mengaku anggota Polsek. Kemudian meminta kedua korban melepas seluruh pakainnya, dan dimasukkan tersangka ke bagasi motor. Motor korban kemudian dibawa kabur pelaku," ujar Rofiq.
Kedua korban yang dalam kondisi telanjang akhirnya ditolong warga dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jetis.
Akibat Perbuatannya, bapak dan anak ini dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 82 serta Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (Handi Firmansyah/rey)